Kriminal

Diduga Otak Pembunuhan Guru SD, Seorang Remaja di Toba Diringkus Polisi

Infoasatu.com, Toba – Seorang remaja berinisial JH (15) ditangkap polisi karena diduga menjadi otak pembunuhan guru SD di Toba, Sumatera Utara (Sumut), LMB (49). JH ditangkap polisi di Bukittinggi, Sumatera Barat.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Toba mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di seputar Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat. Kemudian tim pada Kamis (17/6) melakukan pengejaran,” kata Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kasubbag Humas Iptu B Samosir, Jumat (18/6/2021).

Personel Polres Toba kemudian berkoordinasi dengan Polres Bukittinggi dan menemukan JH di tempat berkumpulnya anak punk. Setelah ditangkap, JH dibawa ke Polres Toba untuk menjalani pemeriksaan.

“Saat ini tersangka sudah kita tahan. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat Toba yang membantu memberikan informasi,” jelasnya.

Sebelumnya, guru SD berinisial LMB ditemukan tewas bersimbah darah. Polisi mengatakan pelaku pembunuhan guru ini ada tiga orang.

“Tersangka ada tiga orang, ketiga tersangka residivis,” kata AKBP Akala Fikta Jaya, Rabu (2/6).

Akala mengatakan dua tersangka, yaitu YPT (24) dan NDN (16), sudah ditangkap. Sementara itu, satu tersangka lainnya, JH (15), masih dalam pencarian.

Polisi menduga para pelaku membunuh karena kepergok melakukan pencurian. Pelaku JH menjadi otak pencurian dan pembunuhan ini.

“Untuk uraian singkat kejadian, pada Minggu, 23 Mei 2021, pukul 00.00 WIB, ketiga tersangka kumpul di salah satu warnet di Porsea dan di tempat itu direncanakanlah pencurian, di mana salah satu tersangka JH menyampaikan bahwa dia punya target untuk pencurian,” ucap Akala.

Akala mengatakan JH mengetahui lokasi rumah yang menjadi target pencurian mereka. JH juga disebut mengetahui korban hanya tinggal sendirian di rumah itu.

Tersangka kemudian membunuh karena ketahuan korban saat melakukan aksinya. Akibat perbuatannya ini, tersangka terancam penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Petugas PPSU Dibegal Kelompok Bersajam di Kelapa Gading, Tangan Korban Luka Parah

“Pasal yang dikenakan ialah Pasal 339 subs Pasal 338 KUHPidana lebih subsider Pasal 170 ayat (1) ke-3 atau Pasal 365 ayat (4) juncto 53 KUHPidana juncto Pasal 55, 56 KUHPidana juncto UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman 20 tahun,” jelasnya.

Facebook Comments