Diduga Palsukan Dokumen Nikah, Kriss Hatta Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Infoasatu.com, Makassar – Sebelumnya, Hilda Vitria melayangkan tuntutan kepada Kriss Hatta atas tuduhan pemalsuan dokumen pernikahan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kriss sebagai tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi untuk ditindak lebih lanjut.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi, Gusti Hamdani, Kriss diduga telah melanggar tiga pasal.

“Hari ini kita Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan pelimpahan tahap dua dari pihak Kepolisian, terkait sangkaan yang sudah kita tetapkan P21 dalam berkas perkara sesuai Pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2. Jadi ada 3 pasal yang kita dakwakan atas Kriss Diantoko Soehatta,” jelasnya.

Atas hal itu, pihak kejaksaan lantas menahan Kriss selama 20 hari kedepan.

“Hari ini kemudian kita tetapkan sebagai terdakwa dan kita lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Bulak Kapal Kota Bekasi,” ungkapnya.

Sementara, menurut Irfan Natakusuma selaku Seksi Tindak Pidana Umum, dalam waktu 20 hari kedepan, pihaknya harus segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kita punya waktu 20 hari, secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan. Jadi hari ini prosedur setelah P21 langsung dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Irfan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *