Infoasatu.com, Makassar – Sebelumnya, Hilda Vitria melayangkan tuntutan kepada Kriss Hatta atas tuduhan pemalsuan dokumen pernikahan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kriss sebagai tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi untuk ditindak lebih lanjut.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi, Gusti Hamdani, Kriss diduga telah melanggar tiga pasal.
“Hari ini kita Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan pelimpahan tahap dua dari pihak Kepolisian, terkait sangkaan yang sudah kita tetapkan P21 dalam berkas perkara sesuai Pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2. Jadi ada 3 pasal yang kita dakwakan atas Kriss Diantoko Soehatta,” jelasnya.
Atas hal itu, pihak kejaksaan lantas menahan Kriss selama 20 hari kedepan.
“Hari ini kemudian kita tetapkan sebagai terdakwa dan kita lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Bulak Kapal Kota Bekasi,” ungkapnya.
Sementara, menurut Irfan Natakusuma selaku Seksi Tindak Pidana Umum, dalam waktu 20 hari kedepan, pihaknya harus segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kita punya waktu 20 hari, secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan. Jadi hari ini prosedur setelah P21 langsung dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Irfan.(*)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment