HUKUM

Diduga Pemeran Video Mesum, Kepala Puskesmas-Bidan di Jember Terancam Diberhentikan

Infoasatu.com, Jember – Beredar video mesum yang diduga melibatkan Kepala Puskesmas Curahnongko dengan bidan di Jember. Kasus tersebut masih ditangani Dinas Kesehatan Jember. Jika terbukti bersalah, dua oknum ASN itu bisa diberhentikan.

“Proses pemeriksaan kedua oknum ASN di Puskesmas Curahnongko itu masih kami terima laporannya dalam bentuk lisan saja. Saat ini masih diperiksa di Dinas Kesehatan,” kata Kepala Inspektorat Pemkab Jember Joko Santoso, Jumat (13/11/2020).

Joko mengatakan proses pemeriksaan kasus tersebut masih berlangsung dan dirinya belum menerima hasilnya dari Dinas Kesehatan.

“Kami hanya tahu adanya kasus tersebut dan viral videonya, tapi videonya sendiri saya belum tahu. Jadi masih proses pemeriksaan. Hari ini prosesnya,” terangnya.

Terkait sanksi hukum yang akan dijatuhkan kepada kedua ASN itu, nantinya diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53.

“Itu ada hirarkinya pemeriksaan, dan jika terbukti hukuman disiplin berat, nanti kami yang menentukan di inspektorat,” tegasnya.

Dalam aturan PP Nomor 53 itu disebutkan bahwa tentang disiplin pegawai ada beberapa poin kadar hukumannya.

“Bisa jadi pemecatan dan kita lihat hasil pemeriksaan, tapi ada beberapa poin, yakni jika ringan penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 3 tahun, jika sedang pemberhentian dari jabatan fungsional, dan jika berat pemberhentian apakah tidak hormat atau dengan hormat,” jelasnya.

“Untuk pemeriksaan paling sehari, tapi saat ini masih belum. Kami hanya menerima laporan lisan tapi belum secara resmi,” sambungnya.

Joko juga menambahkan saat ini Kepala Puskesmas selama proses pemeriksaan ditarik ke dinas kesehatan, sedangkan oknum bidan dipindah tugaskan ke puskesmas lain.

Facebook Comments
Baca Juga :  Tersangka Kasus Video Penggal Kepala Jokowi Bakal Jalani Sidang Perdana Siang Ini