Diduga Tak Mampu Atasi Banjir di Jakarta, Warga Akan Gugat Gubernur Anies Baswedan
Infoasatu.com, Jakarta – Bencana banjir yang menimpa kawasan Jakarta di hari pertama tahun 2020, menyisakan luka yang mendalam. Sejumlah warga Jakarta yang terkena banjir bahkan menyiapkan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Banjir besar kali ini diduga kuat adalah akibat ketidakmampuan dan kelalaian Pemprov DKI cq Gubernur Anies Baswedan dalam pencegahan dan penanggulangan banjir yang mana juga telah mengakibatkan jatuhnya sejumlah korban jiwa dan kerugian materiil yang sangat besar,” tutur koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Alvon Kurnia Palma, Minggu (5/1/2020).
Untuk mencegah agar bencana ini tidak terus berlanjut di masa yang akan datang, maka perlu adanya sebuah upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera bagi pemangku kebijakan terkait.
“Beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh diantaranya adalah pengajuan gugatan perdata tuntutan ganti rugi bagi para korban banjir melalui mekanisme class action,” kata Alvon.
Alvon mengimbau, bagi para warga masyarakat yang merasa dirugikan, dapat ikut menggugat Gubernur DKI Jakarta. Warga yang mau menggugat bisa mengirimkan datanya ke email banjirdki2020@gmail.com. Dengan menyertakan berkas berikut:
- Nama, alamat, no tlp/Hp, KTP DKI Jakarta.
- Rincian dan perkiraan jumlah kerugian.
- Foto-foto bukti kerugian.
- Waktu kejadian/peristiwa sama yakni tanggal 1 Januari 2020.
“Korban banjir tidak dipungut biaya apa pun,” ujar Alvon.
Diketahui lebih dari 11.474 warga mengungsi akibat banjir di Jakarta, dengan 70 lokasi pengungsian. Akibat bencana ini juga 9 orang dinyatakan meninggal.