Categories: ENTERTAINSelebritis

Difitnah Ciptakan Lagu #2019GantiPresiden, Eks Gitaris Boomerang Lapor ke Bareskrim

Infoasatu.com, Jakarta – Eks gitaris grup Boomerang, John Paul Ivan, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Gambir, Jakarta Pusat, hari ini untuk melaporkan pimpinan redaksi Pribuminews.co.id, yang telah menyebarkan berita hoax bahwa dia pencipta lagu #2019GantiPresiden. Juga pencemaran nama baik terhadap dirinya.

“Saya melaporkan Pribuminews.co.id karena menyebut nama saya sebagai pembuat lagu #2018GantiPresiden,” ujar John di Bareskrim Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Mei 2018. 

Dalam pemberitaan di portal Pribuminews, artikel itu ditulis dengan judul “Jhon Paul Ivan Ciptakan #2019GantiPresiden Begitu Syahdu dan Meninju”. Artikel tersebut menuliskan riwayat John sebagai musisi legendaris yang pernah bermain gitar dengan “Guns and Roses, Scorpion, Bryan Adam”. 

Pemberitaan itu juga menyebut bahwa “dunia rock dan musik tanah air terguncang saat beberapa stasiun radio mengumandangkan lagu tersebut” dan bahwa “pihak istana meminta untuk tidak diputar”.

“Saat saya melihat berita awal itu terus terang saya marah. Ini apa-apaan ini. Kayaknya ini memang harus ditindak makanya saya datang melaporkan masalah pencatutan nama ini,” kata John.

Sedangkan Pribuminews, kata John, telah mengklarifikasi pemberitaan dengan meminta maaf. Mereka mengakui telah keliru mencatut nama. Namun John gusar karena menurut dia, pribuminews tak pernah menghubunginya langsung secara pribadi.

“Mereka enggak pernah menghubungi saya kok. Kasus ini harus ditindak. Jangan sampai ada korban lain,” ujar John menegaskan. Ia membawa kertas berisikan screencapture pemberitaan mengenai dirinya di pribuminews tersebut. 

Laporan pengaduan terkait lagu #2019GantiPresiden tersebut diterima polisi dengan nomor LP/B/676/V/2018/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2018 tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor pun dikenakan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3), 310 dan atau 311. (*)

Sumber artikel: https://www.google.co.id/amp/s/metro.tempo.co/amp/1091425/lagu-2019gantipresiden-eks-gitaris-boomerang-adukan-pribuminews

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago