Categories: NasionalPOLITIK

Dijamin Undang-undang, Memilih Kotak Kosong Tak Boleh Dihalang-halangi

Infoasatu.com, Makassar – Simpang-siur terkait regulasi yang mengatur penyelenggaraan Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong  kini terjawab sudah.

Setiap elemen masyarakat baik perorangan, Ormas, Perguruan Tinggi, Agama, atau pun media massa, diperbolehkan mensosialisasikan kotak kosong.

Bahkan relawan kotak kosong diperbolehkan untuk memobilisasi masyarakat untuk memilih kotak kosong.

Demikian ditegaskan komisioner KPU RI Pramono U Tantowi saat menjadi narasumber pada diskusi publik dengan tema “Calon Tunggal Pilkada, Ujian dan Tantangan Demokrasi Lokal” yang diadakan FISIP Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) di kampus UMT Tangerang, beberapa waktu lalu.

Lanjut Pramono, relawan atau kelompok pendukung kotak kosong dalam pilkada, dijamin hak konstitusinya dalam undang-undang Dan PKPU. Dalam PKPU hak demokrasinya melalui PKPU nomer 8 Tahun 2017.

“Siapa saja boleh mensosialisasikan kotak kosong baik perorangan, lembaga atau siapa saja. Hak mereka untuk memilih kotak kosong tidak boleh dihalang-halangi,” tandasnya.

Yang harus dibedakan menurut Pramono adalah kegiatan kampanye kotak kosong. Sebab kampanye adalah hak peserta Pemilu, kalau kotak kosong bukan peserta, ada karena adanya calon tunggal.

Sedangkan, perbedaan kampanye dengan dengan sosialisasi yakni, bila kampanye ada pemaparan visi misi serta program, sedangkan sosialisasi tidak ada. Dan pada saat sosialisasi, relawan kotak kosong pun diberi kewenangan untuk memasang spanduk atau baliho.

“Relawan kotak kosong tidak boleh diintimidasi oleh siapapun. Laporkan saja ke Panwaslu bila ada,” tukasnya.

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago