Sulawesi Selatan

Dilaporkan ke DKPP Karena Dinilai Arogan, Anggota KPU Maros Dicopot dari Jabatannya

Infoasatu.com, Maros – Seorang komisioner KPU dari Kabupaten Maros dicopot dari jabatannya. Pencopotan jabatan itu dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk dua penyelenggara pemilu, yakni Abdul Karim Omar, anggota KPU Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Dan Mujaddid, anggota KPU Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis Teguh Prasetyo saat membacakan amar putusan perkara.

Putusan yang berbeda didapatkan oleh Syaharudidn yang juga komisioner KPU Maros. DKPP hanya memberikan peringatan keras kepadanya. DKPP juga memulihkan nama baik atau mengeluarkan rehabilitasi bagi 7 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar KEPP.

Mujaddid dilaporkan ke DKPP oleh Muhammad Kahar Arifin karena dianggap bersifat arogan saat menjabat komisioner KPU Maros. Dia dilaporkan karena diduga berkata kasar kepada pegawai di sana.

Sedangkan Syaharuddin dilaporkan karena dianggap rangkap jabatan pada sebuah organisasi di daerahnya. Selain Mujaddid, anggota KPU Kabupaten Banjar Abdul Karim Omar diberhentikan secara tetap.

Adapun sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang pembacaan putusan ini adalah Pemberhentian Tetap, Peringatan, dan Peringatan Keras.

Facebook Comments
Baca Juga :  L Arumahi Singgung Bahaya Politik Uang Di Kemah Pengawasan Sidrap