Dilarang Mudik, Ibu di Purwakarta Bacok Anak Kandungnya Sendiri
Infoasatu.com, Purwakarta – Di Kabupaten Purwakarta, seorang ibu bernama Toni (60) tega membacok anak kandungnya sendiri karena dilarang mudik.
“Itu ada terjadi penganiayaan yang kebetulan penganiayaan tersebut dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri terhadap anaknya. Permasalahannya karena tidak diizinkan mudik oleh anaknya, sehubungan dengan mudik untuk sementara tidak diperkenankan karena aturan dari pemerintah,” kata Kapolsek Cempaka AKP Teguh Sujito, Senin (11/05/2020).
Teguh menjelaskan kronologis terjadinya penganiayaan bersenjata tajam ini. Awal mula pada hari Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB, korban bernama Sugiono (45) sedang tidur di ruang tengah rumah. Sementara itu pelaku keluar kamar dan langsung mengambil golok di dapur.
Tak berselang lama pelaku menyabetkan golok ke kepala korban sebanyak dua kali, setelah korban menyemburkan darah di kepala, pelaku kabur keluar rumah sambil membawa golok tersebut. Pelaku diamankan warga setempat untuk kemudian diamankan polisi.
Sebelum kejadian, korban meminta pulang kampung ke Jember, namun anak korban melarang mudik karena adanya larangan dari pemerintah terkait wabah virus Corona.
“Disampaikan kepada ibunya nanti kalau sudah dicabut larangan mudik, akan di antarkan ke Jember, namun pada saat dini hari karena barangkali tidak puas, pada saat anaknya tidur ibunya membawa golok yang pada saat itu langsung disabetkan ke kepala anaknya sendiri,” jelas Teguh.
Sementara menurut pengakuan pelaku, ia meminta pulang karena merasa kasihan suaminya, ayah tiri korban, tinggal seorang diri di Jember.
“Saya kasihan sama suami saya di rumah, dia tinggal seorang diri. Tapi sekarang saya menyesal sudah melakukan ini,” ucap pelaku.
Sedangkan berdasarkan keterangan korban, ia merasa kasihan karena ibunya tidak ada yang ngurus. Dia juga dikucilkan oleh tetangga di kampungnya.
“Tadinya saya kasihan melihat ibu saya, pada dijauhin tetangga karena kotor dan sering marah-marah,” ucap Sugiono.
Informasinya, pelaku memiliki sifat tempramental dan tidak mengurus diri. Akibatnya tiga anaknya enggan mengurus dan membiarkan tinggal bersama suaminya.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.