Categories: MakassarPemerintahan

Dinas Kominfo Launching Cloud Data Storage dan Repository Apps

Infoasatu.com, Makassar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Makassar resmi meluncurkan cloud data storage dan repository apps, di Hotel Four Point of Sheraton, Kamis (21/7).

Dua aplikasi tersebut dilaunching Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Irwan Bangsawan didampingi oleh Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Komifo Makassar Jusman.

Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Makassar Jusman menjelaskan cloud data storage merupakan aplikasi penyimpanan data OPD yang disiapkan secara gratis.

Kata dia, layanan cloud data storage bisa diakses OPD melalui datacloud.makassarkota.go.id dengan kapasitas hingga 100 GB.

“Jadi semua data sektoral OPD itu bisa disimpan di sini. Seperti, file dokumen, audio, video, dan arsip lainnya bisa dimasukkan ke aplikasi ini,” kata Jusman.

Dengan adanya aplikasi ini maka penyimpanan, pencarian, sinkronisasi, dan sharing data jauh lebih mudah dan efektif.

Artinya kita bisa mengunggah, menyimpan, dan mengakses berbagai macam file secara mudah, di mana dan kapan pun selama ada jaringan internet.

“Jadi tidak perlu lagi bawa dokumen tinggal buka saja di cloud data storage tersebut. Kita gunakan owncloud yang akunnya itu unlimited, cuma untuk tahap awal untuk seluruh OPD dulu,” tuturnya.

Aplikasi kedua repository apps yaitu Playstore Kota Makassar. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mencari aplikasi pemerintah kita berbasis android atau iOS.

“Selama ini masyarakat kewalahan mencari aplikasi yang dibuat pemerintah kota. Makanya aplikasi ini kami buat untuk menyimpan semua apps yang dibuat pemerintah kota,” bebernya.

Jusman berharap kedua aplikasi ini dimanfaatkan dengan baik oleh semua OPD. Sebab aplikasi ini merupakan inovasi Dinas Kominfo Makassar dalam percepatan layanan digital.

“Kita siapkan aplikasi yang bisa mensupport OPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Irwan Bangsawan mewakili Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengapresiasi inovasi Dinas Kominfo Makassar.

“Saya yakin aplikasi ini bisa menambah percepatan informasi Kota Makassar, dan percepatan inovasi yang ada di OPD masing-masing-masing,” ujar Irwan.

Dia juga mendorong seluruh OPD memanfaatkan layanan aplikasi yang sudah disiapkan Dinas Kominfo Makassar.

“Dengan aplikasi ini kita berharap data antar OPD itu bisa terintegrasi. Tidak seperti selama ini, data yang ada di OPD A beda dengan OPD B padahal objeknya sama,” tutupnya.

Launching ini juga dirangkaikan dengan kegiatan penyelenggaraan sistem penghubung layanan Pemkot Makassar dengan tema penguatan ekonomi digital melalui kolaborasi starup lokal dan UMKM.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

19 jam ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

5 hari ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

6 hari ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

6 hari ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

6 hari ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

6 hari ago