Dinas PU dan PDAM Makassar Sepakat Bagi Wilayah Pengelolaan IPAL Losari
Infoasatu.com,Makassar– Pembagian Wilayah Kewenangan Pengelolaan Air Limbah Domestik IPAL Losari akhirnya disepakati.
Dimana, pihak PDAM Makassar mengelola IPAL Losari dan Mengelola Air Limbah di 4 Kecamatan yang dilalui IPAL Losari, yaitu Kecamatan Mamajang, Mariso, Tamalate dan Ujung Pandang.
Sementara itu, UPT BLUD PAL mengelola Air Limbah Domestik di 11 Kecamatan lainnya selain yang dikelola PDAM Kota Makassar.
Kepala UPT BLUD PAL Dinas PU Makassar, Hamka Darwis mengatakan hasil rapat nantinya tersebut kemudian akan dibuatkan Perwali sebagai turunan dari pengeloaan air limbah.
“Tindak lanjut dari hasil rapat ini, akan dibuatkan Perwali sebagai Turunan dari Perda Air Limbah No. 1 Tahun 2016 dan Perda Perumda Air Minum No. 7 Tahun 2019,” Katanya, Rabu (05/4/2023).
Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Makassar, Dr. Daniati pihaknya merasa bersyukur kesepakatan pengelolaan air limbah telah disepakati.
“Alhamdulilah rapat koordinasi pemantapan kelembagaan pengelolaan IPAL Losari ini sudah menghasilkan kesepakatan antara Pihak UPT BLUD PAL Dinas PU dan Pihak Direksi PAL PDAM Kota Makassar,” Tututpnya.