Pemerintahan

Dinas PU Makassar Berutang Rp6 Miliar Ke Rekanan?

Infoasau.com,Makassar–Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Makassar, ternyata memiliki utang yang cukup besar kepada beberapa rekanan.

DPU Makassar belum membayarkan utang sisah pekerjaan proyek 2019/2020 kepada beberapa rekanan, yang nilainya mencapai Rp6 miliar lebih. Padahal semua pekerjaan proyek bangunan kantor pemerintahan itu, sudah rampung 100 persen dan sudah dimanfaatkan.

Salah satu pelaksana proyek yang mendesak pembayaran adalah PT Emtri yang membangun kantor kelurahan Lariangbangi.

Rustam dari pihak PT Emtri, mengatakan, bahwa pihaknya merasa dirugikan. Karena sisah anggaran proyek kantor kelurahan Lariangbangi, Rp300 juta lebih belum dibayarkan.

Padahal, bangunan kantor kelurahan Lariangbangi sudah penyerahan fisik, dan sudah dimanfaatkan sejak awal 2020.

“Sudah dua tahunmi, PU belum bayar sisahnya. Masih ada sekitar Rp300 juta yang belum dibayarkan,” kata Rustam kepada media ini.

“Bukan hanya PT Emtri, tapi ada beberapa rekanan lainnya yang bernasib sama dengan PT Emtri. Total ada sekitar Rp6 miliar lebih sisah anggaran proyek 2019/2020 yang megendap di Dinas PU,” pungkasnya.

Kepala Seksi Pembangunan Gedung Pemerintahan Dinas PU Makassar, Juli Nurul ST, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengakui, jika masih ada beberapa rekanan yang belum dibayarakan sisah pekerjaannya. “Kalau rekanan atas nama Pak Sudarli memang belum dibayarkan sisahnya. Itu karena masalah administrasi,” kata Juli.

“Coba kita tanyami dulu pak, karena utang belanja akan di bayar jika semua administrasi sdh dipenuhi,” tulis Juli via Watshap kepada media ini.

Terkait beberapa rekanan lainnya yang belum dibayarkan, Juli mengaku, tidak mengetahui persisi. “Saya tidak tahu kalau kegiatan di bidang lain. Kalau di bidang saya hanya dua rekanan saja,” pungkasnya.

Walikota Makassar: Gugat Saja!

Baca Juga :  Kemkominfo Makassar Siapkan Mesin Pengais (crawling) dalam Monitoring Isu Publik

Walikota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, yang dimintai tanggapannya mengatakan, rekanan yang merasa dirugikan silahkan gugat.

“Suruh gugat saja, itu tanggungjawab Pj. Itu harus jelas, dan Pemkot tidak punya uang sebesar itu untuk bayar utang,” tegas Danny Pomanto yang dihubungi via telepon celularnya.  (drw)

Facebook Comments