Infoasatu.com, Makassar – UPT PAL Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menggelar pembinaan teknik (bimtek) pengelolaan air limbah domestik kepada pengelola KPP dan warga Jalan Maccini Kidul, Selasa (5/07/2022).
Kepala UPT PAL PU Makassar, Hamka Darwis mengatakan, bimtek ini dilakukan sebab pengelola KPP Mappakabaji dan masyarakat belum mendapatkan pemahaman terkait teknik, hingga cara memelihara IPAL dengan baik, sehingga dapat digunakan kembali.
“Tahun ini kami menyasar 39 lokasi Ipal komunal untuk dilakukan pembinaan teknik agar para KPP mampu mengelola IPAL komunal di lingkungannya masing-masing,” paparnya.
Antusiasme perserta bersama Dinas PU dalam mencari solusi di setiap permasalahan yang terjadi, diharapkan mendapatkan solusi terkait target sambungan rumah sebanyak 50 SR bisa direalisasikan karena saat ini hanya tersedia 35 SR yang terpasang.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman terkait pengelolaan instalasi pengolahan air limbah komunal yang dikelola oleh kelompok pengguna dan pemanfaat (KPP),” terang Kadis PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir.
Bakri Wage selaku Ketua KPP Mappakabaji berharap Dinas PU melakukan pendampingan teknis dan administrasi di KPP Mappakabaji agar sistem bisa berjalan dengan baik.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment