Dinsos Makassar Gandeng 153 Lurah Kawal Program Bantuan Sosial Presiden Joko Widodo
Infoasatu.com, Makassar – Dinas Sosial Kota Makassar menggelar kegiatan Program Pemberdayaan Penyandang Masyarakat Kesejahteraan Sosial (PMKS) Pada Kegiatan Penyuluhan Sosial Bagi PMKS Kota Makassar Tahun Anggaran 2019, di Hotel Ramayana Jalan Gunung Bawakaraeng Kota Makassar, senin (25/2/19).
Hadir dalam kegiatan tersebut, 100 Lurah dari 10 Kecamatan yang ada di Kota Makassar, yakni dari Pihak BPJS dan Bappeda Kota Makassar. Kegiatan ini akan dilanjutkan besok, dengan kembali menghadirkan 43 lurah lainnya. Tampak juga ketua RT dan TKSK hadir dalam penyuluhan ini.
Dalam sambutan Plt Kadis Sosial Makassar, Iskandar Lewa, menyampaikan, bahwa kegiatan ini adalah inisiasi dari Dinsos Makassar setelah hasil verifikasi dan faktual di lapangan.
Iskandar Lewa menemukan adanya koordinasi yang terputus dengan pihak Kelurahan terkait mekanismenya.
“Hari ini kita kumpul guna membahas di mana letak putusnya koordinasi soal data bagi penerima Bantuan Sosial (Bansos). Yang kami temukan, hampir semua Lurah tidak mengetahui atau memahami bagaimana sistem yang diterapkan oleh Dinsos sejak awal. Semestinya para Lurahlah yang menjadi penerima usulan dan pengawalan data awal untuk didaftarkan,” kata Iskandar Lewa dalam sambutannya, di Hotel Ramayana, senin (25/2/19).
Iskandar mengatakan tidak semua usulan warga untuk didaftar sebagai PKH hanya dengan bermmodal Surat Keterangan Miskin langsung terverifikasi. Kriteria penerima manfaat tidak ditetapkan lurah. Artinya tetap didaftar tapi tidak ditetapkan, masih ada tahapan verifikasi data setelah data itu masuk ke Kementrian Sosial.
“Saya mendengar langsung keterangan para Lurah, khususnya Lurah yang lama, mereka mengatakan kalau ia tidak tahu menahu soal sistem atau mekanismenya, Lurah yang senior saja tidak paham atau tidak tahu bagaimana dengan Lurah yang baru, ini persoalannya dan solusinya hari ini kita sampaikan, apa peranan Lurah dalam hal data bagi penerima Bansos baik yang baru mengusul atau pun yang sudah menerima manfaat, intinya kalau sifatnya mengusul itu bukan penetapan, masih ada tahapan,” ungkap Iskandar (*)