Infoasatu.com, Probolinggo – Masjid dan musala se-Kota Probolinggo diperbolehkan melakukan Salat Id. Ini sesuai hasil rapat para takmir masjid se-Kota Probolinggo instruksi wali kota.
Namun, para jemaah harus mengikuti anjuran protokol kesehatan dan membawa sajadah masing-masing. Ini mengantisipasi kontak langsung antar jemaah.
Selain itu sebelum Salat Id atau malam takbiran melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan masjid maupun mushala. Para jemaah juga diimbau membawa masker dan jangan berjabatan tangan, hanya memberikan salam hormat sesama jemaah saat bermaaf-maafan.
Takmir Masjid Agung Roudlatul Jannah Kota Probolinggo, Paeni, membenarkan menggelar salat Id asal mengedepankan protokol kesehatan dan mengantisipasi kontak langsung.
“Hasil rapat dengan para takmir masjid se-Kota Probolinggo, kita sepakat menggelar salat Id, asalkan kita patuhi protokol kesehatan,” kata Paeni.
Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zaenal Abidin membenarkan mengintruksikan semua masjid dan mushala menggelar salat Id.
“Untuk orang lanjut usia lebih baik salat Id di rumah saja, untuk menjaga dan mengatisipasi penyebaran VIrus Covid-19 di Kota Probolinggo,” tegasnya.
Pihaknya juga akan melakukan doa bersama untuk wabah virus Corona segera selesai dan warga bisa kembali beraktivitas seperti sediakala.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment