Infoasatu.com, Makassar – Gadis di bawah umur yang diperkosa ayah kandung dan paman selama bertahun-tahun di Kepulauan Selayar, Sulsel, hamil. Korban hamil saat usia 15 tahun.
“Korban diduga mengalami pencabulan oleh orang tua kandungnya, RM (44), saat korban masih berusia 12 tahun hingga korban hamil pada bulan Mei 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin, Selasa (16/3/2021).
Atas kehamilannya itu, korban melahirkan kandungannya dengan cara operasi pada Januari 2021. “Namun anaknya meninggal dalam kandungan sebelum operasi,” ujar Syaifuddin.
Korban juga dicabuli pamannya berinisial KL (48) saat duduk di bangku kelas 4 SD.
Ayah dan paman korban kini telah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan aksi bejatnya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment