Dipidana 19 Tahun Bui, Tahanan WN Perancis Ini Mencoba Kabur dari LP Mataram
Infoasatu.com, Mataram – Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berusaha kabur namun berhasil digagalkan sipir. Dorfin Felix, tahanan WNA asal Perancis ini sebelumnya juga sempat kabur saat ditahan di sel Polda NTB.
Felix adalah terpidana 19 tahun penjara terkait kasus penyelundupan narkoba dari Prancis ke Mataram. Ia sempat dijatuhi hukuman mati tapi dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Mataram.
“Upayanya ketahuan petugas sipir kami pada Minggu (29/9) malam, sekitar pukul 18.30 Wita. Ketika itu dia tertangkap sedang berupaya melubangi tembok sel,” ujar Kepala Lapas Mataram, Tri Saptono Sambudji di Mataram, Jumat (4/10/2019).
Akibat perbuatannya, petugas akhirnya memberi hukuman, dengan memindahkan Felix ke sel isolasi.
Dari hasil pemeriksaan, Felix mencoba kabur dari sel tahanannya dengan memanfaatkan patahan besi bekas penutup got yang dihantam dengan batu. Agar tidak menimbulkan suara berisik, ujung dari patahan besi itu dibalutnya dengan kain.
“Tapi ketahuannya itu karena ada suara gemericik yang mencurigakan di area sel isolasi. Setelah itu kami interogasi, sudah selama satu bulan ini dia mengerjakan itu,” ungkapnya.
Saptono mengaku telah bersurat kepada Kedutaan Besar Perancis di Jakarta. Koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) juga disegerakan untuk keperluan eksekusi dari putusan pidananya.
“Kita sedang upayakan WBP ini (Felix) untuk kita pindahkan ke LP yang punya pengamanan super maksimum. Memang sudah inkrah tapi jaksa katanya masih menunggu salinan putusan,” kata Saptono.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi NTB menghukum Felix dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Ia terbukti mengimpor sabu, amphetamine, ketamine, dan metilendioksimetamfetamina seberat 2,98 kg. Felix menerima upah 5.000 euro atau setara Rp87 juta dalam menyelundupkan narkoba itu ke Lombok.