NEWS

Diputuskan Tak Bersalah, Pasutri WNI Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Infoasatu.com, Jakarta – Pasangan suami-istri warga negara Indonesia (WNI) lolos dari hukuman mati di Malaysia terkait dugaan pembunuhan bayi. Setelah dibebaskan, 2 WNI asal Gowa, Sulsel itu dipulangkan ke Indonesia.

Kasus ini bermula pada tahun 2013 silam. Saat itu, pasangan Herna Mola (perempuan) dan Soha Beta (laki-laki) asal Kabupaten Gowa dituduh melakukan pembunuhan atas bayi mereka yang baru lahir.

“Pada 26 November 2013 mereka ditangkap Polisi Miri karena dituduh melakukan pembunuhan atas bayi yang baru dilahirkan,” kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Yonny Tri Prayitn, Kamis (25/3/2021).

Yonny mengatakan pada persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada tanggal 24 November 2016 mereka dituntut hukuman penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan, namun dituduh terbukti menyembunyikan kematian.

Atas vonis tersebut, Deputy Public Prosecutor (DPP) mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan. Pada sidang tanggal 21 Oktober 2019, Mahkamah Rayuan memutuskan mereka berdua dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati dengan digantung.

“KJRI Kuching segera ajukan banding kepada Mahkamah Federal dan pada tanggal 14 Februari 2021 dengan didampingi Pembela dari KJRI Kuching, kedua WNI/PMI tersebut dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni serta segera dideportasi ke Indonesia,” terangnya.

KJRI Kuching mengatakan selama persidangan pihaknya selalu berikan bantuan hukum dan pendampingan melalui pengacara yang ditunjuk KJRI Kuching. Serta mengajukan banding ke Mahkamah Federal atas hukuman mati kedua WNI/PMI tersebut.

“Mahkamah Federal memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni serta diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia,” ucapnya.

Di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong keduanya diserahkan oleh Fungsi Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan UPT BP2MI Pontianak disaksikan Konjen RI Kuching. Selanjutnya dua WNI itu akan diproses kepulangannya ke Sulsel oleh BP2MI setelah menjalani serangkaian tes untuk pencegahan Covid-19 di PLBN Entikong.

Baca Juga :  Pengunggah Foto Ma'ruf-'Kakek Sugiono' Ternyata Ketua MUI di Tanjungbalai
Facebook Comments