Categories: NEWS

Diputuskan Tak Bersalah, Pasutri WNI Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Infoasatu.com, Jakarta – Pasangan suami-istri warga negara Indonesia (WNI) lolos dari hukuman mati di Malaysia terkait dugaan pembunuhan bayi. Setelah dibebaskan, 2 WNI asal Gowa, Sulsel itu dipulangkan ke Indonesia.

Kasus ini bermula pada tahun 2013 silam. Saat itu, pasangan Herna Mola (perempuan) dan Soha Beta (laki-laki) asal Kabupaten Gowa dituduh melakukan pembunuhan atas bayi mereka yang baru lahir.

“Pada 26 November 2013 mereka ditangkap Polisi Miri karena dituduh melakukan pembunuhan atas bayi yang baru dilahirkan,” kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Yonny Tri Prayitn, Kamis (25/3/2021).

Yonny mengatakan pada persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada tanggal 24 November 2016 mereka dituntut hukuman penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan, namun dituduh terbukti menyembunyikan kematian.

Atas vonis tersebut, Deputy Public Prosecutor (DPP) mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan. Pada sidang tanggal 21 Oktober 2019, Mahkamah Rayuan memutuskan mereka berdua dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati dengan digantung.

“KJRI Kuching segera ajukan banding kepada Mahkamah Federal dan pada tanggal 14 Februari 2021 dengan didampingi Pembela dari KJRI Kuching, kedua WNI/PMI tersebut dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni serta segera dideportasi ke Indonesia,” terangnya.

KJRI Kuching mengatakan selama persidangan pihaknya selalu berikan bantuan hukum dan pendampingan melalui pengacara yang ditunjuk KJRI Kuching. Serta mengajukan banding ke Mahkamah Federal atas hukuman mati kedua WNI/PMI tersebut.

“Mahkamah Federal memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni serta diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia,” ucapnya.

Di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong keduanya diserahkan oleh Fungsi Konsuler KJRI Kuching kepada perwakilan UPT BP2MI Pontianak disaksikan Konjen RI Kuching. Selanjutnya dua WNI itu akan diproses kepulangannya ke Sulsel oleh BP2MI setelah menjalani serangkaian tes untuk pencegahan Covid-19 di PLBN Entikong.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Kementerian Agama Targetkan Akselerasi PPG untuk 269 Ribu Guru pada 2025

Infoasatu.com,Makassar--Kementerian Agama (Kemenag) akan mempercepat pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk meningkatkan…

1 hari ago

Workshop Evaluasi dan Persiapan Semester Akhir 2024/2025: Langkah Strategis Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran FK Unhas

Infoasatu.com,Makassar--Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (FK Unhas) sukses menyelenggarakan Workshop Evaluasi…

1 hari ago

Lembaga Anti Korupsi Sulsel (LAKSUS) Menyorot Tajam adanya Pembangunan Sport Center PDAM

Infoasatu.com,Makassar--Lembaga Anti Korupsi Sulsel (LAKSUS) menyorot tajam adanya pembangunan Sport Center PDAM yang berada di…

4 hari ago

TP PKK Makassar Menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kerja Sekretaris Tahun 2024

Infoasatu.com,Makassar--TP PKK Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kerja Sekretaris Tahun 2024 di Auditorium…

4 hari ago

Prof Zudan Ungkapkan Rasa Terima Kasih Mendalam Selama Masa Jabatannya sebagai Pj Gubernur Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir, menghadiri acara lepas pamit…

5 hari ago

Danny Pomanto Haturkan Ucapan Terimakasih ke Seluruh Masyarakat

Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur nomor urut 1 tahun 2024 sekaligus Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto kembali…

6 hari ago