Infoasatu.com, Makassar – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menggelar sosialisasi regulasi pelanggaran perdagangan pada selasa siang, (21/2/2019).
Di Hotel Lynt jalan Hertasning, Andi Irwan Bangsawan selaku asisten II Walikota Makassar hadir untuk membuka kegiatan. Dalam sambutannya, Irwan menilai sosialisasi ini sangat utama dan penting pasalnya regulasi berubah tiap tahun apalagi terkait perdagangan.
“Saya kira sosialisasi ini sangat bagus untuk mensosialisasikan ke para pelaku usaha (toko modern) terkait berbagai aturan apalagi adanya perubahan aturan yang terjadi tiap tahun,” ucap Irwan.
Sementara Erwin Aziz selaku kepala seksi Pengkajian Pelanggaran Perdagangan dan Perindustrian, mengapresiasi atas antusiasme para pelaku usaha dalam mengikuti kegiatan.
“Tentunya dengan sosialisasi ini untuk menciptakan tatanan yang kondusif dalam dunia perdagangan di makassar. Dan alhamdulillah kegiatan ini cukup antusias dan diikuti 125 peserta dari pelaku usaha modern,”ucap Erwin.
Disdag menghadirkan pemateri dari berbagai latar belakang, yaitu Sibly Muhammad (Kepala bidang pelayanan belakang perizinan dan teknis PTSP Makassar), Sulkifly (Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar), serta Desty Terung (Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Makassar).
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment