Infoasatu.com, Makassar – Kendati telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 94 Tahun 2013, tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang. Namun kenyataan di lapangan, lalu lalang truk di sejumlah jalan protokol di Kota Makassar, masih kerap ditemukan.
Diketahui, dalam Perwali yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2014 itu, secara jelas diatur, bahwa jam operasional kendaraan angkutan barang berjenis truk dengan muatan 8 ton atau roda 10, hanya berlaku malam hingga dini hari, yakni mulai pukul 21.00 Wita sampai 05.00 Wita.
“Dalam Perwali Nomor 94 itu sudah dijelaskan, yang memungkinkan untuk diperbolehkan masuk dalam kota di luar jam operasional, hanya truk dari pelabuhan atau truk pembawa bahan bakar. Selain itu dilarang,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said, Jumat (2/3/2018).
Mario menambahkan, berdasarkan Perwali yang ditetapkan pada era kepemimpinan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin tersebut, pengecualian juga diberikan untuk kendaraan TNI dan Polri, serta kendaraan dinas pemerintah lainnya.
Khusus truk dari pelabuhan, lanjutnya, pengecualian diberikan dengan pertimbangan bahwa truk tersebut, tidak boleh parkir lama di area pelabuhan.
“Kalau parkir lama di pelabuhan, mereka (pengemudi truk) bisa kena cas mahal. Sehingga dalam Perwali itu, Pemerintah Kota Makassar memberikan dispensasi,” pungkasnya. (*)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment