Dinas Kominfo Kota Makassar

Diskominfo Kota Makassar Dampingi Pemkot Makassar Lakukan Sosialisasi Terkait Pengelolaan Pasar Butung

Infoasatu.com,Makassar–Pemerintah Kota Makassar melakukan sosialisasi ke pedagang terkait pengelolan Pasar Butung yang kini dikelola oleh Perumda Pasar Makassar Raya. Sosialiasi dimulai dari basement hingga lantai 4 Pasar Butung, Selasa (24/10/2023).

Sosialisasi dipimpim langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Zainal Ibrahim bersama Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Dr Daniaty di dampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Ismawaty Nur, Satpol PP dan Perumda Pasar Makassar.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Dr Daniaty pun memaparkan kajian hukum mengenai perkara pengelolaan Pasar Butung. Dikatakan bahwa sengketa hukum yang terjadi di Pasar Butung bukan sengketa kepemilikan hak karena Pasar Butung adalah aset pemerintah kota.

“Bahwa untuk pemanfaatan aset Pemkot Makassar INCASU Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya, karena perjanjian nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 Antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT. LA TUNRUNG L&K, telah terjadi pemutusan kerjasama dan PT LA TUNRUNG telah menyerahkan Pengelolaan Pasar Butung Kepada Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya.

Bahwa dengan telah terjadinya pemutusan kerjasama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji Latunrung maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya,” tuturnya.

Dr Daniaty menegaskan bahwa Koperasi Bina Duta dan pihak lainnya tidak lagi memiliki hak terhadap pengelolaan Pasar Butung.

Facebook Comments
Baca Juga :  Diskominfo-SP Sulsel Telah Ikrar Pakta Integritas dan Komitmen Netral di Pemilu 2024