Makassar

Diskominfo Makassar Ikuti Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri yang Digelar LSF

Infoasatu.com, Makassar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar mengikuti Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri yang digelar Lembaga Sensor Film (LSF) di Hotel Aston Jl. Sultan Hasanuddin No. 10 Baru Kec. Ujung Pandang Kota Makassar, Kamis (24/03/22).

LSF adalah Lembaga Negara. Independen yang memiliki tugas melakukan penyensoran film dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum. Pasal 61 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, mengamanatkan LSF.

Pertama memasyarakatkan penggolongan usia penonton film dan kriteria sensor film, kedua membantu masyarakat agar dapat memilih dan menikmati pertunjukan film yang bermutu serta memahami pengaruh film dan iklan film.

Ketiga mensosialisasikan secara intensif pedoman dan kriteria sensor kepada pembuat dan pemilik film agar dapat menghasilkan film yang bermutu.

Ketua Komisi I Bidang Penyensoran Lembaga Sensor Film (LSF) Nasrullah menuturkan masyarakat yang mendaftarkan filmnya untuk dilakukan penyensoran di LSF dikenakan biaya, dan biaya tersebut masuk ke kas negara.

“Meskipun dikenakan biaya, tapi LSF tidak mengelola keuangan, dan tarif yang dikenakan masuk ke rekening Kementrian Keuangan, dan rekening itu disebut rekening simponi, uang masuk dan tidak keluar,” ungkap Nasrullah.

Nasrullah menegaskan LSF bukan lembaga profit, tapi LSF merupakan lembaga pelayanan.

“Jadi LSF tidak mengenakan tarif, LSF bukan lembaga profit tapi lembaga pelayanan,” tutup Nasrullah.

Facebook Comments
Baca Juga :  Tega, Mahasiswa KKN UIN Alauddin Melakukan Pelecehan Seksual Kepada Teman Seposkonya