Categories: Pemerintahan

Diskominfo Makassar Usulkan ini pada Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Infoasatu.com, Makassar – Badan Keahlian DPR RI terus intens melibatkan stakholder untuk mendapatkan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang tahun ini masuk prioritas program legislasi nasional untuk di disahkan sebagai undang-undang.

Sepeti yang terlihat saat bertandang di Makassar War Room, gedung Balaikota Makassar, Rabu (10/4/2019).

Tim dari Badan Keahlian DPR RI meminta sejumlah masukan terkait masalah perlindungan data pribadi yang kerap muncul ditengah masyarakat, termasuk sejumlah usulan yang dianggap penting di akomodir dalam menjawab persoalan perlindungan data pribadi di era digital saat ini.

“RUU ini sangat penting untuk menjawab keresahan publik terkait penyalahgunaan data pribadi di era internet saat ini. Makanya kami mendatangi berbagai stakholder seperti Dinas Kominfo Makassar untuk mendengar langsung masukan dan pendapat terhadap rancangan ini” ujar Dr. Lidya Suryani Widayati, salah satu anggota Badan Keahlian DPR RI.

Menurut Lidya, banyak draft yang saat ini masih menjadi perdebatan, termasuk definisi dan batasan tentang data pribadi itu sendiri.

Sementara itu, pada kesempatan ini, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Makassar, Denny Hidayat mengusulkan agar RUU yang dimaksud bisa mengakomodir hadirnya cyber security strategy yang menjadi rujukan bersama di Indonesia.

“Ini semacam proteksi perlindungan dunia maya dari sumber-sumber yang dianggap berbahaya, apalagi scope nya sudah lintas negara. Kebocoran data pribadi bisa menjadi sangat sensitif dan memiliki implikasi domestik dan internasional jika tidak dibuatkan regulasi yang memadai” ujar Denny Hidayat.

Menurut Denny, setiap detik, jutaan data pribadi di apload oleh masyarakat ke berbagai penyedia layanan digital. Namun sejauh ini belum ada regulasi yang menjamin data-data pribadi tidak mengalami kebocoran atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Contoh sederhana saja, hampir setiap hari kita di hubungi oleh pihak-pihak tertentu yang menawarkan layanan asuransi dan sejenisnya. Pertanyaannya, dari mana mereka mendapatkan nomor telepon kita. Bisa saja data kita sudah diperjual belikan diluar sana” lanjutnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Bidang Persandian, Abram Lululangi menyampaikan pentingnya dibentuk sebuah otoritas yang khusus bertanggungjawab penuh mengawal pelaksanaan undang-undang baru ini.

“Hampir semua negara bersoal dengan masalah ini. Hadirnya revolusi digital mengharuskan para pengambil kebijakan untuk menyusun ulang berbagai regulasi yang sudah tidak kompatibel lagi dengan perkembangan zaman” ujar Abram Lululangi. (*)

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago