Disperindag Makassar Sosialisasi Regulasi Pelanggaran Perindustrian
Infoasatu.com, Makassar – Disperindag kota Makassar menggelar sosialisasi regulasi perindustrian bagi UKM di Makassar, acara ini di hadiri pelaku usaha UKM sekota Makassar dan dibuka langsung oleh asisten II kota Makassar
Hj.Sittiara Kinang, di Hotel D Maleo Makassar 15/08/2018.
Kepala Seksi pengawas dan penindakan I industri Musrin M mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi regulasi ini digelar untuk memastikan para UKM memahami regulasi para pelaku usaha.
“Selama ini aturan-aturan terkait industri tersebut belum dipahami betul oleh pelaku usaha, baik itu pengelolaan limbah dan hak cipta paten,” ujar Musrin.
BACA JUGA:
Gelar Sidak, Dinkes Makassar Temukan 3 Apotek Bermasalah
Turut hadir narasumber dari kanwil kemenkumham Sulsel, Abdilllah yang memberikan pemahaman kepada peserta UKM mengenai regulasi hak cipta dan biaya permohonan hak cipta.
Berdasarkan PP no 45 tahun 2015 biaya permohonan hak cipta UKM
HAK CIPTA ONLINE 200.000
HAL CIPTA MANUAL 250.000
PATEN ONLINE 350.000
PATEN MANUAL 450.000
Paten sederhana /online 200.000
Paten sederhana /manual 250.000
Program komputer 300.000
Selain itu Abdilah menambahkan untuk para UKM dan pelaku usaha untuk memaksimalkan nilai jual suatu produk maka perlu suatu merek dagang mestinya di hak cipta kan melalui Kemenkumham dari regulasi yang ada agar kiranya nilai produk dagangan memiliki kualitas ” ujar Abdillah.
Diketahui Hak cipta merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang mendapatkan perlindungan di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU 28/2014”).
Dalam Pasal 1 angka 1 UU 28/2014, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Penulis: Akbar Muhaimin
Editor: Idris Muhammad