Ditahan di Polres Metro Jakut, Jerry Lawalata Sudah Dijenguk Istri dan Anak
Infoasatu.com, Jakarta – Polisi telah menetapkan artis Jerry Lawalata sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Jerry Lawalata kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
“Iya ditahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (15/6/2020).
Pria bernama lengkap James Remon Lawalata ini ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (14/6). Jerry Lawalata dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka kita kenakan sebagai pengguna penyalahgunaan narkoba yakni pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” jelas Budhi.
Jerry diketahui sudah tiga hari ditahan. Pria 43 tahun itu sudah dijenguk keluarganya.
“Keluarga inti, istri dan anaknya yang kebetulan sudah berumur 24 tahun ini sudah menjenguk yang bersangkutan,” ujar Budhi.
Budhi menyebut tak ada satu pun dari keluarga Jerry Lawalata yang mengetahui ia menggunakan narkoba. Selama empat tahun, ia begitu rapi menyembunyikan perbuatannya tersebut.
“Sampai saat ini hasil pemeriksaan yang kami lakukan dia memakai sendiri. Jadi, tersangka ini tinggal bersama keluarganya. Ada istri dan anaknya. Namun tersangka juga menyembunyikan kelakuannya tersebut dari keluarganya,” tutur Budhi.
“Artinya kalau memakai dia berada di kamar sendirian yang ditutup dan mungkin keluarganya juga tidak tahu,” tandasnya.