HUKUM

Ditangkap Usai Bawa Lari Remaja 14 Tahun, Keluarga Korban Harap Pelaku Dihukum Setimpal

Infoasatu.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap Wawan Gunawan (41) yang membawa lari remaja berusia 14 tahun ke Sukabumi, Jawa Barat. Pihak keluarga remaja 14 tahun berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

Jimmy Simanjuntak selaku pengacara yang mewakili keluarga korban mengatakan, orang tua korban berharap Wawan Gunawan bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya kepada korban.

“Iya, secara emosional mereka berpikir hukuman yang setinggi-tingginya. Tapi, kami dari kuasa hukum melihatnya karena negara ini negara hukum harus menyerahkan itu sepenuhnya ke kepolisian,” kata Jimmy, Sabtu (22/8/2020).

Jimmy menyebutkan dengan hukuman yang berat kepada Wawan, hal tersebut bisa menjadi efek jera kepada orang-orang yang selama ini berniat melakukan kejahatan serupa kepada anak-anak di Indonesia.

“Harapan kita ya hukuman yang semaksimalnya ya. Jadi tidak ada lagi orang-orang seperti Wawan yang berpikir untuk berusaha mengeksploitasi anak-anak gitu loh,” sebutnya.

Lebih lanjut Jimmy mengatakan, pihak keluarga juga berterima kasih atas dukungan semua pihak, mulai dari kepolisian hingga masyarakat yang membantu mengungkap kasus tersebut.

Jimmy menambahkan dengan ditemukan kembali korban, keluarga berharap anak tersebut bisa kembali menjalani kehidupan layaknya anak-anak pada umumnya.

“Keluarga telah dibantu oleh Polres Jakarta Barat dan jajarannya, dibantu para masyarakat dengan medsos. Jadi kita berterima kasih kalau upaya yang dilakukan itu telah berhasil. Namun tujuan utamanya adalah agar korban bisa kembali menjalani kehidupan dengan baik sebagai anak-anak di usianya,” ujar Jimmy.

Seperti diketahui, Wawan telah membawa lari korban yang masih berusia 14 tahun tersebut sejak Kamis (30/7) lalu. Diketahui Wawan kerap berpindah-pindah guna menghindari kejaran polisi.

Namun, pada Jumat (21/8) dini hari, polisi berhasil meringkus Wawan serta mengamankan korban di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat dan diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 14 tahun penjara.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Tewasnya Mahasiswa UHO Kendari Kembali Digelar
Facebook Comments