Categories: HUKUM

Ditangkap Usai Bawa Lari Remaja 14 Tahun, Keluarga Korban Harap Pelaku Dihukum Setimpal

Infoasatu.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap Wawan Gunawan (41) yang membawa lari remaja berusia 14 tahun ke Sukabumi, Jawa Barat. Pihak keluarga remaja 14 tahun berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

Jimmy Simanjuntak selaku pengacara yang mewakili keluarga korban mengatakan, orang tua korban berharap Wawan Gunawan bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya kepada korban.

“Iya, secara emosional mereka berpikir hukuman yang setinggi-tingginya. Tapi, kami dari kuasa hukum melihatnya karena negara ini negara hukum harus menyerahkan itu sepenuhnya ke kepolisian,” kata Jimmy, Sabtu (22/8/2020).

Jimmy menyebutkan dengan hukuman yang berat kepada Wawan, hal tersebut bisa menjadi efek jera kepada orang-orang yang selama ini berniat melakukan kejahatan serupa kepada anak-anak di Indonesia.

“Harapan kita ya hukuman yang semaksimalnya ya. Jadi tidak ada lagi orang-orang seperti Wawan yang berpikir untuk berusaha mengeksploitasi anak-anak gitu loh,” sebutnya.

Lebih lanjut Jimmy mengatakan, pihak keluarga juga berterima kasih atas dukungan semua pihak, mulai dari kepolisian hingga masyarakat yang membantu mengungkap kasus tersebut.

Jimmy menambahkan dengan ditemukan kembali korban, keluarga berharap anak tersebut bisa kembali menjalani kehidupan layaknya anak-anak pada umumnya.

“Keluarga telah dibantu oleh Polres Jakarta Barat dan jajarannya, dibantu para masyarakat dengan medsos. Jadi kita berterima kasih kalau upaya yang dilakukan itu telah berhasil. Namun tujuan utamanya adalah agar korban bisa kembali menjalani kehidupan dengan baik sebagai anak-anak di usianya,” ujar Jimmy.

Seperti diketahui, Wawan telah membawa lari korban yang masih berusia 14 tahun tersebut sejak Kamis (30/7) lalu. Diketahui Wawan kerap berpindah-pindah guna menghindari kejaran polisi.

Namun, pada Jumat (21/8) dini hari, polisi berhasil meringkus Wawan serta mengamankan korban di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat dan diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 14 tahun penjara.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago