Infoasatu.com, Jakarta – Dokter Lois Owien yang viral karena mengaku tidak mempercayai adanya virus Corona ditangkap Polda Metro Jaya. Dokter Lois ditetapkan sebagai tersangka pasca membuat pernyataan mengenai ‘kematian yang terjadi di luar sana bukan karena Covid-19 namun interaksi antarobat.
Dokter Lois kini meminta maaf karena pernyataannya itu telah membuat kegaduhan.
“Saya mohon maaf atas pernyataan saya, karena pernyataan saya itu sudah membuat kericuhan,” kata dr Lois, Selasa (13/7/2021).
Bareskrim Polri menangani kasus dugaan penyebaran hoax yang menjerat dokter Lois Owien karena pernyataannya soal ‘tidak percaya Corona’. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. Ada sejumlah hal yang menjadi dasar pertimbangan hingga akhirnya diputuskan tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.
Pertimbangan itu di antaranya, penyidik berkesimpulan dr Lois tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti sudah dikantongi oleh polisi. Selain itu, dr Lois juga tidak akan melarikan diri.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment