HUKUM

Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap, Nurdin Abdullah Mengaku Tidak Tahu Apa-apa

Infoasatu.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus proyek infrastruktur di Sulsel. Nurdin Abdullah sendiri mengaku tidak tahu bahwa bawahannya menerima suap.

Dalam kasus suap proyek di Sulsel ini, KPK menetapkan 3 tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Nurdin Abdullah (NA) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat (ER), sebagai penerima suap serta pihak kontraktor Agung Sucipto (AS) sebagai tersangka pemberi suap.

Nurdin Abdullah mengaku ikhlas dalam menjalani proses hukum. Dia tegas mengaku tidak tahu apa-apa mengenai kasusnya.

“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita nggak tau apa-apa,” kata Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Nurdin Abdullah mengatakan dirinya tidak mengetahui saat Edy Rahmat menerima uang dari Agung Sucipto pada Jumat (26/2) malam saat dijerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Nurdian Abdullah mengaku tidak tahu akan peristiwa itu.

“Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya, ya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah,” bebernya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Upacara Peringatan Hari Korban 40.000 Jiwa, Gubernur Sulsel Kenang Peristiwa 73 Tahun Lalu