Kriminal

Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sita Laptop Milik Brian Edgar

Infoasatu.com, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Putra sebagai tersangka dalam kasus aplikasi Binomo yang menyeret nama Indra Kenz. Dalam kasus tersebut, Bareskrim menyita satu unit laptop milik Brian.

“Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop,” ujar Dirtipiddeksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Minggu (3/4/2022).

Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo menyusul Indra Kenz. Brian Egdar Nababan ditahan Bareskrim Polri selama 20 hari.

“Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri,” ujar Brigjen Whisnu Hermawan.

Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Facebook Comments
Baca Juga :  Di Bogor, Pelecehan Seksual Diduga Dilakukan Seorang Kakek Pada Bocah 8 Tahun