HUKUM

Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Gus Nur Kini Ditahan

Infoasatu.com, Jakarta – Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Gus Nur kini ditahan.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Minggu (25/10/2020).

Penahanan terhadap Gus Nur dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Gus Nur sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Seperti diketahui, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap pada Sabtu (24/10) dini hari. Dari lokasi polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti laptop hingga hardisk.

Gus Nur ditangkap polisi atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” tutur Brigjen Slamet.

Penangkapan terhadap Gus Nur ini dilakukan atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, salah satunya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.

Kuasa hukum NU Cirebon, Saleh, mengatakan pihaknya mentersangkakan Gus Nur dengan dua pasal dalam Undang-Undang (UU) ITE. “Kita laporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang ancamannya kalau yang dua itu 4 tahun, yang 28 ayat 2, 6 tahun,” tuturnya.

Selain dilaporkan NU Cabang Cirebon, Gus Nur dilaporkan oleh GP Ansor. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Mohammad Nuruzzaman.

Baca Juga :  Masih dalam Pemeriksaan, Masa Penahanan 18 Terduga Teroris di Sulsel Diperpanjang

Gus Nur juga dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Pati di Polres Pati dan Aliansi Santri Jember di Polres Jember. Semua laporan merujuk pada ujaran yang sama.

Facebook Comments