Infoasatu.com, Jakarta – Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil setelah berkas-berkas Nikita diperiksa usai pelimpahan perkara.
“Saya pertama kali mengucapkan alhamdulillah boleh dipulangkan,” kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, Senin (3/2/2020).
“Sebagai tahanan kota,” sambungnya.
Menurut Fahmi, keputusan Nikita menjadi tahanan kota berdasarkan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah soal anak.
“Pertimbangannya kami menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri. Saya sebagai penjamin, Kak Fitri dan beberapa orang lain menjamin,” ujar Fahmi.
Sebelumnya, kepastian bahwa Nikita tidak ditahan di rumah tahanan disampaikan oleh sahabatnya, Fitri Salhuteru. Lewat Instagram Story, Fitri mengatakan Nikita boleh pulang ke rumah. Nikita juga mengungkapkan rasa syukurnya.
“Alhamdulillah boleh pulang, aku pas pulang mau ketemu Azka karena aku kangen banget sama Azka. Aku juga mau pijat. Beneran mau ketemu Azka ini,” kata Nikita Mirzani.
Nikita dan Fitri juga mengucapkan terima kasih atas pihak kepolisian yang memperlakukan baik selama dirinya berada di tahanan Polres Jakarta Selatan.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment