Infoasatu.com, Tangerang – Komika Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan sabu suntik. Coki mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak 1 tahun terakhir. Polisi belum memutuskan apakah Coki bisa direhabilitasi atau tidak.
“Masih dalam proses. Akan ada mekanismenya seperti apa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (4/9/2021).
Yusri Yunus mengatakan rehabilitasi adalah hak bagi pengguna narkoba. Namun ada mekanisme asesmen yang harus dijalani dan diputuskan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Silakan, itu haknya dia. Itu berdasarkan asesmenBNN,” ujar Yusri.
Coki Pardede telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba ini. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya 6 tahun,” ucap Yusri.
Selain Coki Pardede, polisi menetapkan perempuan bernama Welly sebagai penyuplai dan bandar bernama Riski sebagai tersangka di kasus ini.
Polisi masih akan mengembangkan terus kasus Coki Pardede ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Yusri juga menyebut kemungkinan polisi menyelidiki jaringan pemasok ke kalangan komika.
Infoasatu.com, News - Anies Baswedan tetap menjadi figur favorit di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, yang…
Infoasatu.com,Makassar--Penyanyi berbakat Fitri berhasil menghibur peserta Heritage Run yang menjadi bagian dari rangkaian acara Jappa…
Infoasatu.com,Makassar--Perayaan Festival Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 semakin semarak dengan digelarnya ajang Heritage Run,…
Infoasatu.com,Makassar--Suasana penuh semangat menyelimuti Festival Jappa Jokka Cap Go Meh yang berlangsung meriah di Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pertama kali dalam Festival Jappa Jokka Cap Go Meh, menghadirkan Barongsai Competition tingkat Provinsi Sulawesi…
Infoasatu.com,Makassar--Pekan Olahraga Tradisional mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 yang digelar di Sepanjang…
Leave a Comment