Infoasatu.com, Tangerang – Komika Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan sabu suntik. Coki mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak 1 tahun terakhir. Polisi belum memutuskan apakah Coki bisa direhabilitasi atau tidak.
“Masih dalam proses. Akan ada mekanismenya seperti apa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (4/9/2021).
Yusri Yunus mengatakan rehabilitasi adalah hak bagi pengguna narkoba. Namun ada mekanisme asesmen yang harus dijalani dan diputuskan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Silakan, itu haknya dia. Itu berdasarkan asesmenBNN,” ujar Yusri.
Coki Pardede telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba ini. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya 6 tahun,” ucap Yusri.
Selain Coki Pardede, polisi menetapkan perempuan bernama Welly sebagai penyuplai dan bandar bernama Riski sebagai tersangka di kasus ini.
Polisi masih akan mengembangkan terus kasus Coki Pardede ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Yusri juga menyebut kemungkinan polisi menyelidiki jaringan pemasok ke kalangan komika.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment