Infoasatu.com, Tangerang – Komika Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan sabu suntik. Coki mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak 1 tahun terakhir. Polisi belum memutuskan apakah Coki bisa direhabilitasi atau tidak.
“Masih dalam proses. Akan ada mekanismenya seperti apa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (4/9/2021).
Yusri Yunus mengatakan rehabilitasi adalah hak bagi pengguna narkoba. Namun ada mekanisme asesmen yang harus dijalani dan diputuskan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Silakan, itu haknya dia. Itu berdasarkan asesmenBNN,” ujar Yusri.
Coki Pardede telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba ini. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya 6 tahun,” ucap Yusri.
Selain Coki Pardede, polisi menetapkan perempuan bernama Welly sebagai penyuplai dan bandar bernama Riski sebagai tersangka di kasus ini.
Polisi masih akan mengembangkan terus kasus Coki Pardede ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Yusri juga menyebut kemungkinan polisi menyelidiki jaringan pemasok ke kalangan komika.
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…
Leave a Comment