MakassarPOLITIK

Dituding Beri 10 M di Pilgub 2018, Nurdin Laporkan Eks Kabiro Pembangunan Sulsel

Infoasatu.com, Makassar – Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel, melaporkan mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras. Melalui tim hukumnya, Nurdin melaporkan Jumras soal dugaan pencemaran nama baik, terkait tudingan mahar Rp 10 miliar di Pilgub 2018.

“Laporan itu kami ajukan ke Polrestabes Makassar 18 Juli terkait dengan pencemaran nama baik,” ujar Husain Djunaid selaku salah satu anggota tim hukum Gubernur Sulsel, Rabu (11/9/2019).

Diketahui, Gubernur Nurdin memang mewanti-wanti Jumras untuk mencabut pernyataannya tersebut dalam 1 x 24 jam karena ancaman laporan ke polisi tidak main-main.

“Prof Nurdin sebenarnya sudah ngomong ke media agar Jumras mencabut pernyataan itu 1 x 24 jam kan, tapi sampai kami laporkan ke polisi pernyataan tersebut tidak pernah dicabut,” sebut Husain.

Di antara sejumlah saksi yang diperiksa, polisi belum memeriksa Jumras selaku terlapor.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel memeriksa mantan Kepala Biro Pembangunan, Jumras. Pada pemeriksaan ini, Jumras berbicara tentang dugaan bagi-bagi proyek di lingkup internal dan mahar miliaran rupiah pada Pilgub 2018.

Gubernur Nurdin pun menuding pernyataan Jumras tersebut sebagai fitnah dan kebohongan besar. Nurdin saat itu meminta agar Jumras segera menghentikan ucapannya, jika tidak maka akan dilaporkan ke polisi.

“Itu bohong, itu bohong besar Jumras itu membuat sebuah kebohongan yang besar dan kalau dia tidak hentikan bicaranya itu saya akan laporkan ke polisi itu adalah pencemaran nama baik,” kata Nurdin, Rabu (10/7).

Facebook Comments
Baca Juga :  Diibaratkan Preman Kampung Masuk Kota, NA Dianggap Tak Layak Pimpin Sulsel