Infoasatu.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menjadi narasumber dalam Pertemuan Terbatas yang digelar oleh Dewan Pertimbangan Presiden di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Danny Pomanto membagikan pengalaman Pemerintah Kota Makassar dalam implementasi pemanfaatan ruang bawah tanah.
“Jadi tadi kami, Pak Gubernur Sulsel untuk provinsi dan kami, berbagi pengalaman penerapan pemanfaatan ruang bawah tanah di Makassar,” ungkap Danny Pomanto.
Kepada Dewan Pertimbangan Presiden, Danny Pomanto menyampaikan beberapa hal terkait kekosongan hukum pemanfaatan ruang bawah tanah.
Pengalaman dan pandangan dari Danny Pomanto ini bakal dijadikan rujukan terkait prospek pengaturan pemanfaatan ruang bawah tanah secara nasional.
“Berdasarkan pengalaman kami di Makassar, peataan ruang bawah tanah perlu dibuatkan regulasi sendiri. Kami sarankan agar mengikut di undang-undang yang sudah ada,” ucapnya.
Dengan hadirnya undang-undang tersebut, pemanfaatan ruang bawah tanah perlu dimaksimalkan tanpa mengesampingkan persoalan penataan ruang.
Selain Danny, hadir pula guru besar dari Universitas Gajah Mada ahli penataan ruang dan ahli hukum agraria, Prof. Dr.Ir. Bhakti Setiawan, MA., Ph.D. dan Prof.Dr.Sudjito, SH.M.Si.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment