Infoasatu.com, Palembang – Seorang oknum TNI melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap sang kekasih. Prada Deri Pramana, divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Usai ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Fera Oktaria, kekasihnya.
“Mengadili terdakwa Deri Pramana, pangkat Prada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berancana,” kata Ketua Majelis, Letkol Chk Khazim saat membacakan vonis, Kamis (26/9/2019).
Hakim menyebut, terdakwa Deri melanggar Pasal 340 KUHP sesuai keterangan saksi dan bukti. Bahkan Deri disebut telah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghilangkan jejak usai membunuh korban.
“Memidanakan terdakwa pidana pokok penjara seumur hidup,” tegas mejelis sambil mengetuk palu satu kali di meja hijau.
Mendengar vonis yang dibacakan hakim, prada deri pun langsung gemetar. Air matanya langsung pecah dan mulut tak lagi dapat berucap.
Vonis 3 mejelis hakim dengan suara bulat ini sesuai tuntutan oditur di sidang 22 Agustus lalu. Di mana oditur menilai Prada Deri terbukti melakukan pembunuhan dan mutilasi berencana terhadap kekasihnya, Fera Oktaria.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment