Dokter di Aceh Masukkan Jari ke Area Intim Pasien, Tersangka Dituntut 4 Tahun Penjara
Infoasatu.com, Jakarta – Seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah, Aceh Timur, melakukan pelecehan seksual terhadap pasien di ruang pemeriksaan dengan memasukkan jarinya ke area intim pasien tersebut.
Dokter pria berinisial H itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dituntut 4 tahun penjara karena terbukti bersalah.
Tuntutan terhadap H dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Timur, yang terdiri atas Harry Arfhan, Cherry Arrida, dan M Iqbal Zakwan, Rabu (6/10/2021).
“Menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan kota dan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan,” kata jaksa.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual bermula saat korban HJ (20) datang ke rumah sakit untuk operasi tumor payudara yang dideritanya pada Selasa (2/6/2020). Begitu tiba di RSUD, korban diperiksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) oleh seorang perawat.
Korban kemudian dibawa ke ruang rawat inap. Tak lama berselang, HJ dibawa ke ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda.
Ketika H hendak memeriksa korban, alat yang digunakan tidak berfungsi. Dokter H lalu menyuruh perawat meninggalkan lokasi dan menutup tirai.
Saat itulah diduga terjadi pelecehan seksual. H diduga memasukkan jarinya ke organ intim pasien.
Polisi menyebut H awalnya diduga membuka celana dan celana dalam yang digunakan pasien hingga sebatas lutut. Dokter tersebut kemudian diduga memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien.
Pelaku mengeluarkan jarinya, kemudian mengambil gel dan mengoleskan pada kedua tangannya. H kemudian diduga kembali memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien sambil tangan kirinya meremas dua payudara pasien dan mengatakan soal benjolan serta menanyakan tentang sering keputihan atau tidak.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma. Korban lalu membuat laporan ke Polres Aceh Timur pada Senin, 8 Juni lalu. Dia melaporkan dr H atas dugaan pelecehan seksual.