NEWS

Dokter Lois Tidak Ditahan dan Dipulangkan, Ini Pertimbangan Bareskrim

Infoasatu.com, Jakarta – Dokter Lois Owien ditetapkan sebagai terkait dugaan penyebaran hoax dalam pernyataannya yang menyebut tidak percaya Corona. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dr Lois tidak ditahan di sel tahanan.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. Ada sejumlah hal yang menjadi dasar pertimbangan hingga akhirnya diputuskan tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.

Pertimbangan itu di antaranya, penyidik berkesimpulan dr Lois tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti sudah dikantongi oleh polisi. Selain itu, dr Lois juga tidak akan melarikan diri.

“Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” kata Slamet.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan dr Lois Owien sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Komjen Agus menyebut dr Lois dijerat dengan pasal berlapis. Jeratan pasal itu membuat dr Lois terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Facebook Comments
Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Depok Diselidiki Kejari, Sejumlah Pejabat Sudah Dimintai Klarifikasi