Kriminal

Dokter yang Bakar Bengkel di Tangerang Hingga Tewaskan 3 Orang Terancam Hukuman Mati

Infoasatu.com, Tangerang – Dokter berinisial MA (29) menjadi tersangka kasus kebakaran bengkel sekaligus rumah di kawasan Pasar Malabar, Tangerang, yang mengakibatkan 3 orang tewas. Polisi kini telah menahan MA.

“Sudah ditahan,” kata Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Rabu (11/8/2021).

Abdul menjelaskan, MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. MA terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan hukuman mati,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan motif MA membakar bengkel motor milik orang tua Lionardi (34), yang merupakan pacarnya. MA sengaja membakar bengkel karena ada motif asmara.

“Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orang tua korban tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku,” ujar Abdul Rochim, Selasa (10/8).

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 bungkus plastik bensin di dalam mobil MA. Kepada polisi, MA mengaku hanya melempar 2 bungkus bensin ke bengkel.

Selain bensin, polisi menemukan sejumlah alat bukti lainnya. Alat bukti itu antara lain dua buah alat tes kehamilan.

“Dua alat tes kehamilan instan,” ucap Rochim.

Facebook Comments
Baca Juga :  Tak Hanya di Condet dan Bekasi, Tim Densus 88 Juga Amankan Terduga Teroris di Ciputat dan Pademangan