HUKUM

Dorong Seorang Jurnalis, Kepala Desa di Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Infoasatu.com, Bengkulu – Kepala Desa Batu Raja Kol, SW, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan menjadi tersangka setelah mendorong seorang jurnalis, YH, yang sedang bertugas.

“Pelaku dikenakan pasal 351 (KUHP),” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno, Rabu (15/7/2020).

Dia mengatakan oknum kades tersebut tidak ditahan. Menurutnya, dugaan penganiayaan ini terjadi saat YH mencecar SW selaku Kades soal pembangunan rabat beton pada Jumat (3/7).

“Korban minta penjelasan berkaitan dengan pembangunan rabat beton, tapi kades tidak senang dan kemudian mendorong serta sempat merampas tas korban,” ujar Sudarno.

YH, yang menjadi korban, juga menjelaskan peristiwa yang dialaminya. Dia mengaku sempat terjatuh hingga mengalami luka akibat didorong SW.

“Waktu saya cecar dengan pertanyaan, Pak Kades hanya no comment. Waktu saya mulai mengeluarkan alat rekam, Kades ini memegang kerah baju bagian leher saya dan mendorong saya hingga terjatuh dan merampas tas saya,” ungkap YH.

Facebook Comments
Baca Juga :  KPK Segel Sejumlah Ruangan di Kemendag-Kementan Terkait Dugaan Suap Impor Bawang