Categories: Pemerintahan

DPMPTSP Makassar Bakal Bentuk Satgas Pengawasan Perizinan

Infoasatu.com, Makassar – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar bakal bentuk satgas pengawasan perizinan.

Langkah tersebut untuk membuat pengawasan perizinan di Kota Makassar diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi.

Hal tersebut ditegaskan DPMPTSP lewat Rapat Koordinasi Pengawasan Perizinan Kota Makassar Tahun 2024, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kantor Wali Kota, Jl Ahmad Yani, Makassar, Rabu (05/06/2024).

Kepala DPMPTSP, Helmy Budiman memimpin rapat koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan di Kota Makassar.

Rapat ini dihadiri oleh organisasi perangkat daerah teknis se-Kota Makassar yang juga nantinya akan tergabung ke dalam satuan tugas pengawasan perizinan.

“Akan dibentuk satgas pengawasan perizinan dari gabungan dinas terkait. Untuk koordinasi perizinan-perizinan usaha dan non usaha yang terbit,” ujar Helmy Budiman.

Mantan Kepala Bappeda Kota Makassar itu menyampaikan bahwa salah satu tujuan kegiatan pelaksanaan pengawasan ini adalah untuk memastikan apakah pelaku usaha melakukan aktivitas usaha sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki dan sesuai standar kegiatan usaha yang sudah ditetapkan.

“Sehingga bisa ditekankan bahwa pengawasan perizinan di Kota Makassar diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi,” ucapnya.

Terintegrasi maksudnya bahwa sistem penyelenggaraan perizinan sesuai dengan Perka BPKM nomor 5 tahun 20021 dilakukan melalui sistem OSS. Mulai dari perencanaan pengawasan pelaksanaan inspeksi lapangan dan pelaporan pengawasan.

Terkoordinasi maksudnya pelaksanaan pengawasan perizinan dikoordinasikan dengan kementerian lembaga dan pemerintah provinsi serta organisasi perangkat daerah teknis dan dilakukan secara terpadu.

Pemerintah Kota Makassar melalui satuan tugas pengawasan perizinan terpadu akan melakukan kegiatan pengawasan perizinan di beberapa lokasi usaha.

Baik itu yang telah direncanakan melalui pengawasan rutin, maupun pengawasan insidental yang berdasarkan kepada laporan dan indikasi pelanggaran kegiatan usaha.

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

1 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

6 hari ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

6 hari ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

6 hari ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

6 hari ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

6 hari ago