Categories: Pemerintahan

DPMPTSP Makassar Gelar Bimtek Klinik LKPM Kepada Para Pelaku Usaha

Infoasatu.com, Makassar – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kota Makassar menggelar Klinik LKPM dalam bentuk Bimbingan Teknis Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada para pelaku usaha, di Hotel Aston Makassar, Senin (8/7/2024).

Acara dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, S.STP, MM. Selain oleh para Pelaku Usaha, klinik LKPM ini juga dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis serta Asosiasi Usaha.

Pelaporan LKPM ini sudah memasuki periode pelaporan Triwulan II bagi pelaku usaha Non-UMK dan Pelaporan semester I bagi pelaku usaha UMK.

Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kota Makassar mengimbau kepada pelaku usaha untuk melaporkan LKPM guna menghindari sanksi dari pemerintah mengingat pelaporan LKPM menjadi salah satu kewajiban pelaku usaha dan data yang dilaporkan sangat menentukan realisasi investasi kota makassar yang pada tahun 2024  ditarget sebesar Rp. 6,5 Triliun.

“Mengingat target realisasi investasi kota Makassar pada tahun 2024 sebesar 6,5 triliun, maka kita imbau kepada para pelaku usaha untuk melaporkan LKPM, sebagai bentuk kewajiban agar terhindar dari sanksi” pungkas Helmy.

Helmy menambahkan, diharapkan melalui LKPM yang rutin dilaporkan oleh pelaku usaha, pemerintah bisa mendapatkan data yang valid untuk merumuskan kebijakan yang efektif guna memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia, terkhusus di kota Makassar.

“Harapan kita, melalui pelaporan LKPM yang rutin, pemerintah bisa mendapatkan data yang valid untuk dijadikan dasar dalam merumuskan kebijakan mendorong iklim investasi yang efektif dan tepat guna” kuncinya.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.

Salah satu bentuk pengendalian penanaman modal adalah kegiatan pemantauan terhadap kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan LKPM. Sesuai regulasi yang berlaku, kewajiban melaporkan LKPM tercantum di Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Danny Pomanto Jadi Kunci Peluang Kemenangan Indira di Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…

19 jam ago

Nomor Urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto Kembali Diterpa Isu Tak Benar

Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…

3 hari ago

Danny Pomanto Gelar Salat Subuh Berjamaah: Jaga Kota, Jaga Demokrasi

Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…

3 hari ago

Indira-Ilham Menjadi Sorotan Menjelang Pilkada 2024

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…

3 hari ago

Pasangan INIMI Instruksikan Pencopotan APK Hingga Tengah Malam

Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…

4 hari ago

INIMI Ajak Warga Pilih Nomor Tiga untuk Masa Depan Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…

4 hari ago