DPN GNPK Desak Polda Sulsel Usut Fee 30 Persen yang Diduga Mengalir ke DPRD

Infoasatu.com, Makassar – Adanya rumor terkait fee 30 persen anggaran sosialisasi dari sejumlah Camat di Pemkot Makassar, yang diduga mengalir ke sejumlah anggota dewan Makassar, para penggiat anti korupsi ikut angkat bicara dan meminta kepada pihak Polda Sulsel untuk segera mengusut hal tersebut.

Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN GNPK), Ir. H. Ramzah Tabraman, SH mendukung penuh Polda Sulsel untuk mengungkap kasus dugaan adanya aliran dana ke sejumlah legislator di Makassar.

BACA JUGA:

“Tentu kami sangat mendukung upaya Polda Sulsel untuk segera mengungkap adanya oknum anggota dewan yang diduga menerima aliran fee 30 persen dana sosialisasi dari sejumlah camat di Kota Makassar, ” kata Ramzah Tabraman, Rabu malam (6/6/18).

Ramzah Tabraman mensinyalir besar kemungkinan dugaan tersebut benar adanya.

“Jadi memang kuat dugaan dan kemungkinan besar bisa saja beberapa anggota DPRD Kota Makassar terlibat dalam kasus fee 30 persen tersebut, ” ungkap Ramzah.

Dari beberapa fakta yang dikumpulkan saat Ramzah menjabat penasehat hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi Pemkot Makassar ini, selain dugaan pemberian fee 30 persen yang kini sedang bergulir, Ia mengungkapkan, bahwa beberapa Kepala SKPD juga pernah mengeluhkan prilaku anggota DPRD yang sering memaksakan meminta fasilitas dana SPPD Kadis jika mereka ingin bepergian ke Luar Makassar.

Salah satunya, kata Ramzah pernah ada keluhan dari salah seorang pejabat (Kadis) yang mengeluhkan ulah oknum anggota dewan Makassar.

”Jadi pernah saya mendengar langsung keluhan salah satu Kadis, Kadis tersebut mengatakan, bahwa dirinya pernah kesulitan soal dana SPPD karena menjadi temuan BPK, di mana dana tersebut yang dipakai salah seorang oknum anggota DPRD Kota Makassar sehingga yang bersangkutan terpaksa harus mengganti dan mengembalikan ke Negara,” ungkap Ramzah Tabraman.

Ramzah Tabraman menambahkan, jika yang kecil – kecil saja seperti SPPD diambil oleh oknum anggota dewan Makassar, apalagi fee 30 persen yang dimaksud. (*)

Facebook Comments
Darwis

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago