Infoasatu.com, Jakarta – Perempuan penyedia PSK di bawah umur kepada buron FBI Russ Albert Medlin, berhasil ditangkap. Perempuan berinisial A ini ditangkap Polda Metro Jaya di kawasan Banten.
“Iya betul sudah ditangkap di Banten,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (18/6/2020).
Hal yang sama diungkap oleh Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda. Dhany mengatakan, A melarikan diri ke Banten setelah mengetahui inisial namanya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dia mendengar berita tentang DPO inisial A, jadi dia merasa itu dirinya, sehingga dia melarikan diri ke Banten,” ungkap Dhany.
Dhany menyampaikan, tersangka ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ini A bersama anggota dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya.
“Perjalanan dari sana ke sini 4 jam,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi merilis terkait A yang diduga sebagai penyedia PSK anak di bawah umur kepada Russ Medlin. A kemudian dicari polisi setelah diketahui 3 anak perempuan melayani Russ Medlin dengan bayaran sejumlah uang.
Russ Medlin ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (14/6) lalu. Pria WN Amerika Serikat itu menjadi buronan FBI yang dicari atas kasus penipuan investasi saham Bitcoin di New Jersey sejak 2016.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment