Infoasatu.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna di masa persidangan V tahun 2018-2019 pagi ini. Menurut catatan Kesetjenan DPR RI, dari 560 anggota dewan, ada 281 anggota Dewan yang meneken daftar hadir rapat.
Digelar di ruang rapat paripurna, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bel rapat berdering sekitar pukul 10.56 WIB. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) turut hadir.
Membuka sidang, Utut menyatakan rapat telah memenuhi kuorum dengan catatan 281 dari 560 anggota Dewan telah meneken daftar hadir rapat.
“Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal, telah ditandatangani sekitar 281 orang, dari 560 anggota. Dengan demikian quorum telah tercapai,” kata Utut.
Utut kemudian membuka rapat dan menyatakan rapat terbuka untuk umum.
“Perkenankanlah kami selaku Pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Rapat ini mengagendakan Laporan Hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020.
Selanjutnya, rapat paripurna mengagendakan pendapat fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) tahun anggaran 2018 yang diajukan oleh pemerintah.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment