DPRD Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Walikota Terhadap Ranperda APBD TA 2021
Infoasatu.com, Makassar – DPRD Makassar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penjelasan Walikota Makassar terhadap Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Selasa (07/06/2022).
Walikota Makassar Danny Pomanto,hadir menghadiri rapat paripurna ke empat masa persidangan ketiga tahun sidang 2021/2022.Paripurna penjelasan Walikota Makassar ini berlangsung di ruang rapat paripurna,kantor DPRD Makassar Jl.AP.Pettarani.
Paripurna dipimpin ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo,didampingi wakil ketua DPRD Makassar Adi rasyid Ali dan Andi Suhada Sappaile,sementara Danny Pomanto,di dampingi wakil Walikota Makassar Fatmawati Rusdi.
Dihadapan ketua dan para ketua fraksi DPRD MAKASSAR,Danny melaporkan terkait pertanggung jawaban keuangan sesuai program yang telah dijalankan.
Danny memaparkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar 2021 RP.932 Milyar atau 92,79 persen dari target RP.1,005 Triliun, selain menyampaikan laporan keuangan Danny juga menyinggung bahwa Makassar berhasil meraih kembali opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP), alhamdulillah berkat kerja sama dan kekompakkan tim akhirnya Kota Makassar bisa meraih WTP dan ini menunjukkan semuanya berjalan maksimal, “jelasnya Danny”.
Usai memberikan penjelasan para anggota fraksi diberikan kesempatan untuk bertanya, anggota DPRD fraksi PDIP Al Hidayat Samsu mengatakan fenomena anak dijalanan (anjal) gelandangan dan pengemis (gepeng) di Makassar belum teratasi dengan tuntas padahal perda no.2 tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen di Kota Makassar jelas mengatur itu.
Menanggapi hal itu walikota Makassar Danny Pomanto mengatakan penanganan anjal memang masih setengah-setengah sehingga mereka tetap beraksi ” penanganannya masih sepotong-sepotong harus konsisten insyaAllah akan teratasi”. ucap Walikota Makassar
Bahkan dia menyebut adanya perdagangan anjal. ” Saya anggap perdagangan anjal karena itu cukongnya ada kasih makan, ada terima uangnya, ada bagi hasil, ini bisnis anjal itu jangan dibiarkan hidup karena ada fatwa MUI,”. sebutnya
Dalam fatwa MUI Sulawesi Selatan NO. 01 tahun 2021 tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis dijalan dan ruang publik diharamkan untuk memberikan uang kepada anjal dan gepeng dijalan. ” Sementara untuk penanganan orang tua terlantar serta anak jalanan akan kami efektifkan kembali. Selain itu program jagai anakta’ juga beriringan untuk program penanganan ini”. tegasnya
“Kami akan menyusun pendapatan daerah yang relevan. Tentu pihak eksekutif akan lebih cermat dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah sehingga PAD dapat tercapai secara maksimal dalam mendukung program strategis pemerintah Kota Makassar” tambahnya.