DPRD Kota Makassar Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2019 Tentang Rumah Susun di Hotel D’maleo
Infoasatu.com, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo (RL) melakukan sosialisasi penyebaran informasi dan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun tahun anggaran 2021 Angkatan ke IV di Hotel D’maleo, Rabu (7/4/2021).
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi Perda ini dianggap penting mengingat pertumbuhan penduduk di Kota Makassar semakin tinggi sementara lahan semakin sempit untuk membangun rumah hunian.
“Ke depan ini Makassar pasti sudah perlu menyiapkan rumah susun, karena lahan di Makassar semakin sempit di satu sisi laju pertumbuhan penduduk semakin meningkat sehingga kita perlu menyiapkan konsep rumah susun,” ungkap RL.
Olehnya, tambah RL menyampaikan pemerintah kota (Pemkot) Makassar menyiapkan konsep rumah susun seperti yang dilakukan di Jakarta.
“Pemerintah yang harus menginisiasi, kalau kita lihat di Jakarta itu pak, pemerintah yang menyiapkan rumah susun,” ujar RL.
“Seiring dengan laju pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi ini, lahan semakin sempit, tentu dibutuhkan rusun, saya berpikir kedepan pasti Makassar seperti Jakarta, sangat padat,” tambahnya.
Sosialisasi Perda tersebut menghadirkan dua narasumber diantaranya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, Fathur Rahim Kota Makassar dan eks Anggota DPRD kota Makassar Susuman Halim (Sugali). Kagiatan sosialisasi ini di pandu oleh moderator Paris M Ali yang merupakan Staf Redaksi Harian Ujungpandang Ekspres.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar Fathur Rahim mengatakan, sosialisasi Perda kali ini lebih mengarah pada pembangunan rumah susun (rusun) yang dilakukan oleh pihak swasta tentang bagaimana pengelolaan dan mekanismenya.
“Pada Perda ini yang kita bahas lebih mengarah pada pembangunan Rusun yang dilakukan oleh swasta, bagaimana metode dan sistem pengelolaannya dengan sejumlah mekanisme,” jelasnya.
Fathur menambahkan, pembangunan Rusun yang dilakukan oleh pihak swasta diwajibkan memiliki pengelolaan yang jelas dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak pemkot.
“Harus memiliki pengelolaan yang jelas, dan telah melapor ke Wali kota Makassar, serta memiliki IMB,” ungkapnya.
Sementara itu, Susuman Halim mengungkapkan bahwa tujuan Perda ini agar rumah susun dapat dibangun dengan tertata rapi.
“Tujuan dari perda ini untuk membatasi agar rumah susun tidak menjamur di kawasan komersil,” pungkasnya.