Categories: Makassar

DPRD Kota Makassar Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2019 Tentang Rumah Susun di Hotel D’maleo

Infoasatu.com, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo (RL) melakukan sosialisasi penyebaran informasi dan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun tahun anggaran 2021 Angkatan ke IV di Hotel D’maleo, Rabu (7/4/2021).

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi Perda ini dianggap penting mengingat pertumbuhan penduduk di Kota Makassar semakin tinggi sementara lahan semakin sempit untuk membangun rumah hunian.

“Ke depan ini Makassar pasti sudah perlu menyiapkan rumah susun, karena lahan di Makassar semakin sempit di satu sisi laju pertumbuhan penduduk semakin meningkat sehingga kita perlu menyiapkan konsep rumah susun,” ungkap RL.

Olehnya, tambah RL menyampaikan pemerintah kota (Pemkot) Makassar menyiapkan konsep rumah susun seperti yang dilakukan di Jakarta.

“Pemerintah yang harus menginisiasi, kalau kita lihat di Jakarta itu pak, pemerintah yang menyiapkan rumah susun,” ujar RL.

“Seiring dengan laju pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi ini, lahan semakin sempit, tentu dibutuhkan rusun, saya berpikir kedepan pasti Makassar seperti Jakarta, sangat padat,” tambahnya.

Sosialisasi Perda tersebut menghadirkan dua narasumber diantaranya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, Fathur Rahim Kota Makassar dan eks Anggota DPRD kota Makassar Susuman Halim (Sugali). Kagiatan sosialisasi ini di pandu oleh moderator Paris M Ali yang merupakan Staf Redaksi Harian Ujungpandang Ekspres.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar Fathur Rahim mengatakan, sosialisasi Perda kali ini lebih mengarah pada pembangunan rumah susun (rusun) yang dilakukan oleh pihak swasta tentang bagaimana pengelolaan dan mekanismenya.

“Pada Perda ini yang kita bahas lebih mengarah pada pembangunan Rusun yang dilakukan oleh swasta, bagaimana metode dan sistem pengelolaannya dengan sejumlah mekanisme,” jelasnya.

Fathur menambahkan, pembangunan Rusun yang dilakukan oleh pihak swasta diwajibkan memiliki pengelolaan yang jelas dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak pemkot.

“Harus memiliki pengelolaan yang jelas, dan telah melapor ke Wali kota Makassar, serta memiliki IMB,” ungkapnya.

Sementara itu, Susuman Halim mengungkapkan bahwa tujuan Perda ini agar rumah susun dapat dibangun dengan tertata rapi.

“Tujuan dari perda ini untuk membatasi agar rumah susun tidak menjamur di kawasan komersil,” pungkasnya.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

2 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

7 hari ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago